Upacaya Pencegahan Stunting

REMBUK STUNTING DESA PULOERANG TAHUN 2024
Puloerang – 05 September 2024, Bertempat di Aula Desa Puloerang, kegiatan rembug stunting ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, KPMD, Tokoh Masyarakat, Kader KPM, Posyandu, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak yang ditandai dengan pertumbuhan tubuh yang terhambat secara kronis akibat kekurangan gizi dan perawatan yang buruk pada periode 1000 hari pertama kehidupan, yaitu mulai dari masa kehamilan hingga usia 2 tahun. Dampak stunting pada anak-anak tidak hanya terbatas pada keterbatasan pertumbuhan fisik, tetapi juga berdampak buruk pada perkembangan kognitif, kecerdasan, dan kesehatan secara keseluruhan.
Rembug stunting merupakan gambaran pertemuan atau forum diskusi yang diadakan untuk membahas dan merumuskan strategi bersama dalam rangka mengatasi masalah stunting di suatu wilayah untuk memastikan terlaksananya rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara penanggung jawab layanan Pemerintah atau masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Narasumber menyampaikan agar mari kita bersama-sama membantu untuk pencegahan stunting, yang mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan wajib menjadi kegiatan Prioritas di Tahun 2025.


Desa Puloerang, dengan komitmennya yang kuat untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan, telah mengidentifikasi stunting sebagai salah satu masalah  yang perlu ditangani secara serius oleh semua pihak. Rembuk stunting yang diadakan di Desa Puloerang merupakan langkah awal yang signifikan dalam menghadapi tantangan ini. Acara tersebut bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 yang terfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan stunting dikalangan anak-anak.


Share Berita