“Musdes ini adalah penetapan dan pengesahan perubahan RPJMDes, yang awalnya RPJMDes 2021-2027, sehubungan ada tambahan masa kerja kepala desa ditambah dua tahun, menjadi 8 tahun, otomatis RPJMDes pun ada perubahan menjadi 2021-2029,”
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Puloerang dihadiri oleh Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Unsur Perwakilan Kelompok Kelompok Masyarakat Dan Unsur LKD (PKK,RT,LPM,Karang taruna,Posyandu) Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2021-2029 Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJM Desa telah melakukan Pengkajian Keadaan Desa dan Musyawarah Kelompok kelompok Masyarakat yang ada di Desa selanjutnya mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJM Desa tersebut. Setalah tahapan ini selesai akan di evaluasi Oleh Tim Kabupaten. Ketua Tim Penyusun RPJMDesa mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.